16-03-2022
Pemegang saham PT Kilang Pertamina Internasional (PT KPI), Subholding PT Pertamina (Persero) yang bergerak di bidang kilang dan petrokimia resmi melakukan penggantian formasi lima jabatan direktur PT KPI pada hari Selasa, 15 Maret 2022 di Jakarta. Pergantian direksi PT KPI dilatarbelakangi oleh Keputusan Pemegang Saham secara Sirkuler PT KPI tanggal 15 Maret 2022 tentang Pemberhentian, Pengalihan Tugas dan Pengangkatan Anggota Direksi dan dikukuhkan melalui prosesi Serah Terima Jabatan bertempat di Kantor Pusat PT KPI di Jakarta. Adapun lima jabatan direksi yang mengalami pergantian formasi mencakup Direktur Utama, Direktur Proyek Infrastruktur, Direktur Perencanaan & Pengembangan Bisnis, Direktur Operasi dan Direktur Sumber Daya Manusia & Penunjang Bisnis.
Corporate Secretary PT KPI, Ifki Sukarya menjelaskan bahwa Taufik Aditiyawarman yang sebelumya menjabat sebagai Direktur Pengembangan & Produksi PT Pertamina Hulu Energi resmi didapuk menjadi Direktur Utama PT KPI menggantikan Djoko Priyono. Adapun sebelumnya Djoko Priyono telah mengemban masa jabatan sebagai Direktur Utama PT KPI terhitung sejak Februari 2021 berdasarkan Keputusan Pemegang Saham Secara Sirkuler PT Kilang Pertamina Internasional.
Ifki Sukarya menegaskan bahwa pergantian jabatan direksi yang merupakan bagian dari dinamika organisasi dilaksanakan sesuai tata kelola perusahaan dan berorientasi pada pencapaian kinerja. Perubahan direksi tersebut mengacu pada Keputusan Pemegang Saham secara Sirkuler PT KPI tanggal 15 Maret 2022 tentang Pemberhentian, Pengalihan Tugas dan Pengangkatan Anggota Direksi dimana salah satu kewenangan pemegang saham adalah menetapkan susunan direksi baru PT KPI melalui RUPS.
“Seperti kita ketahui bersama, kepemimpinan Bapak Djoko Priyono beserta direksi PT KPI terdahulu telah menghantarkan PT KPI pada capaian milestones dan mempertahankan profitabilitas bisnis di tengah-tengah dinamika restrukturisasi Subholding Pertamina. Bahkan, dalam menghadapi tantangan restrukturisasi subholding tersebut, kinerja keuangan dapat naik dari negatif menjadi positif,” jelas Ifki Sukarya.
Ia menambahkan bahwa dampak dari restrukturisasi atau Legal
End State di tahun 2021 adalah pergeseran bisnis kilang petrokimia yang awalnya
merupakan cost-centered entity, kini mendapat mandat menjadi profit centered
entity atau pencetak profit. Sehingga, dibutuhkan transformasi baik secara
proses bisnis maupun mindset, dengan spirit meningkatkan nilai komersial
perusahaan selain mengemban amanah menjaga ketahanan energi negeri.
“Dalam kondisi transformasi bisnis tersebut, selain mengelola performa keuangan yang
andal, PT KPI pun berhasil melakukan upaya percepatan pada Proyek Strategis
Nasional (PSN) yang dimandatkan,” jelas Ifki.