Penerapan manajemen risiko di KPI mengacu pada standard guideline manajemen risiko sesuai ISO 31000:2018 dan kebijakan manajemen risiko Pertamina Group Wide yang telah ditetapkan oleh PT Pertamina (Persero). Penerapan manajemen risiko di KPI terdiri dari 3 (tiga) pilar utama, yaitu prinsip (principle), kerangka kerja (framework), dan proses (process). Ketiga pilar tersebut kemudian diintegrasikan dan dijalankan sesuai kondisi lingkungan dan proses bisnis KPI.
Perseroan berkomitmen untuk menerapkan kebijakan antikorupsi untuk menanggulangi praktik korupsi, balas jasa (kickbacks), fraud, suap dan/atau gratifikasi. Pemberlakuan kebijakan antikorupsi diharapkan dapat mengarahkan pada praktik bisnis yang bersih dari suap dan korupsi, yang akan melindungi Perseroan dan seluruh karyawan dari dampak negatif seperti risiko hukum, kerugian finansial, dan reputasi negatif.
Anggota Komite Audit diangkat dan diberhentikan oleh Dewan Komisaris. Keanggotaan Komite Audit terdiri dari sekurang-kurangnya 1 (satu) orang berasal dari anggota Dewan Komisaris dan 1 (satu) orang anggota yang bukan berasal dari Dewan Komisaris dan bukan merupakan pekerja Perseroan. Masa tugas anggota Dewan Komisaris yang merangkap sebagai Ketua dan/atau anggota Komite Audit adalah sama dengan masa kerja penunjukannya sebagai anggota Dewan Komisaris yang ditentukan oleh RUPS.
Sedangkan masa tugas anggota Komite Audit yang bukan berasal dari anggota Dewan Komisaris adalah sesuai dengan masa yang diatur pada SK Dewan Komisaris mengenai pengangkatannya dengan tidak mengurangi hak Dewan Komisaris untuk merubahnya sewaktu- waktu sesuai kebutuhan. Evaluasi kinerja setiap anggota Komite Audit yang bukan berasal dari Dewan Komisaris dilakukan oleh Ketua Komite Audit atau Dewan Komisaris sesuai ketentuan yang berlaku.
Perseroan berkomitmen untuk memenuhi hak-hak kreditur dengan melakukan pembayaran pokok pinjaman dan bunganya dengan tepat waktu. Untuk itu, Perseroan melakukan pengelolaan likuiditas dan melakukan monitoring terhadap waktu jatuh tempo pembayaran pokok dan bunga pinjaman. Kemampuan Perseroan dalam memenuhi seluruh kewajiban, baik kewajiban jangka pendek maupun jangka panjang, diukur melalui rasio likuiditas dan rasio solvabilitas. Dimana rasio likuiditas digunakan untuk mengukur kemampuan Perseroan dalam melunasi kewajiban jangka pendek, sementara rasio solvabilitas digunakan untuk mengukur kemampuan Perseroan dalam memenuhi seluruh kewajibannya, baik kewajiban jangka pendek maupun kewajiban jangka panjang.
Tata kelola rantai pasokan juga merupakan hal yang sangat penting bagi PT KPI. Kerjasama Perseroan dengan para mitra kerja dan pemasok mendukung kelancaran operasional Perseroan. Dalam menyeleksi mitra kerja dan pemasok, Perseroan memiliki kriteria yang memastikan bahwa kerjasama tersebut dapat dijalankan secara sinergis dan profesional, dan memenuhi kaidah-kaidah tata kelola pengadaan seperti transparan, kompetitif, dan akuntabel.
PT KPI juga memperhatikan prinsip keberlanjutan dalam proses seleksi pemasok yaitu dengan menerapkan beberapa kriteria lingkungan dan sosial. Berdasarkan kebijakan pengadaan Perseroan, Perseroan mengutamakan pengadaan yang menerapkan kaidah pengelolaan ESG. Salah satu asesmen yang dilakukan mencakup apakah pemasok dan mitra kerja memiliki sertifikasi lingkungan seperti ISO 14001 tentang Manajemen Lingkungan dan apakah pemasok dan mitra kerja mengimplementasikan Contractor Safety Management System (CSMS). CSMS merupakan sistem untuk memastikan bahwa kontraktor/pihak ke-3 telah memenuhi sistem manajemen HSE (Health, Safety, and Environment) yang berlaku di Pertamina, dan mampu menerapkan persyaratan HSE dalam pelaksanaan pekerjaan. Sistem manajemen yang diatur dalam CSMS meliputi keamanan dan keselamatan personil, pencegahan pencemaran lingkungan hidup, pemahaman lingkungan beresiko tinggi, asset integrity, keselamatan pengoperasian alat, dan manajemen insiden, dan termasuk dampak sosial/ citra perusahaan. Dengan demikian, kriteria CSMS yang telah diterapkan oleh Perseroan telah mencakup kriteria dari aspek lingkungan dan sosial.
Perseroan secara rutin melaksanakan kegiatan Vendor Day setiap 1 (satu) tahun sekali. Pada Vendor Day ini juga dilakukan sosialisasi GCG kepada vendor atau penyedia barang dan jasa di PT KPI. Sosialisasi ini dimaksudkan untuk menciptakan pemahaman atas Tata Kelola Perusahaan yang Baik dan komitmen untuk pencegahan tidakan kecurangan, penyuapan dan korupsi.
Selain itu, Perseroan juga menerapkan Contractor Safety Management System (CSMS) yakni kerangka kerja terstruktur untuk memastikan keselamatan vendor yang bekerja di lokasi perusahaan. Melalui CSMS ini, Perseroan telah mengembangkan kriteria untuk mengevaluasi dan memilih vendor berdasarkan kinerja keselamatan, kemampuan, dan kepatuhan terhadap standar keselamatan.
Perseroan juga telah menetapkan prosedur untuk mengelola keadaan darurat dan mengoordinasikan upaya respons antara perusahaan dan kontraktor untuk memastikan keselamatan personel dan properti. Penerapan CSMS ini menunjukkan komitmen untuk memprioritaskan keselamatan dalam operasi vendor dan membantu meminimalkan risiko yang terkait dengan alih daya pekerjaan ke pihak eksternal. Hal ini juga menumbuhkan budaya keselamatan dan akuntabilitas di antara seluruh pemangku kepentingan yang terlibat dalam proses kontrak.
© Copyright 2024 | PT Kilang Pertamina Internasional. All Rights Reserved. Privacy Policy