Board Manual

Board Manual

Board Manual ini disusun seiring dengan implementasi Good Corporate Governance (GCG)  di Perusahaan yang mempersyaratkan adanya pengaturan hubungan kerja yang efektif  antar Organ Perusahaan meliputi Dewan Komisaris dan Direksi, yaitu sebagai berikut:

  1. Dimaksudkan untuk menjelaskan pola kerja yang baku antara Dewan Komisaris dan  Direksi dalam melaksanakan tugas agar tercipta pengelolaan Perusahaan secara  professional, transparan, efektif dan efisien.
  2. Petunjuk tata laksana kerja Dewan Komisaris dan Direksi yang menjelaskan tahapan  aktivitas secara terstruktur, sistematis, mudah dipahami dan dapat dijalankan dengan konsisten, sehingga menjadi acuan hubungan kerja bagi Dewan Komisaris dan Direksi  dalam melaksanakan tugas masing-masing sebagai upaya pencapaian visi dan misi  Perusahaan yang optimal.
  3. Disusun berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, Anggaran Dasar  prinsip-prinsip hukum korporasi, arahan Pemegang Saham serta best practices GCG.
  4. Bersifat dinamis dan selalu berkembang sesuai dengan perubahan yang terjadi dan  dihadapi oleh Perusahaan. Oleh karena itu, jika dipandang perlu, maka dapat dilakukan  evaluasi atas Board Manual dalam rangka penyempurnaan lebih lanjut. Pengembangan Board Manual dapat selalu dilakukan sesuai kebutuhan Perusahaan, perubahan- perubahan yang dilakukan harus didasarkan pada peraturan yang berlaku dan tidak  melanggar ketentuan dalam Anggaran Dasar serta berdasarkan kesepakatan Dewan Komisaris dengan Direksi.

Mengingat bahwa Board Manual merupakan kompilasi dari prinsip-prinsip hukum korporasi,  maka, dalam pelaksanaannya harus tetap mengacu pada peraturan perundang-undangan  yang berlaku. Berbagai ketentuan rinci yang terdapat dalam Anggaran Dasar, arahan  Pemegang Saham yang ditetapkan dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dan  berbagai ketentuan hukum lainnya tetap mengikat walaupun tidak secara spesifik diuraikan  dalam Board Manual ini.  Prinsip itikad baik, penuh tanggung jawab, fiduciary duties, skill and care yang melekat pada  pemegang jabatan Dewan Komisaris dan Direksi adalah prinsip umum yang harus tetap  dihormati oleh kedua Organ Perusahaan tersebut, yang bertugas mengawasi dan mengurus Perusahaan.


Dokumen Unduh


© Copyright 2024 | PT Kilang Pertamina Internasional. All Rights Reserved. Privacy Policy