Board Manual
Board Manual ini disusun seiring dengan implementasi Good Corporate Governance (GCG) di Perusahaan yang mempersyaratkan adanya pengaturan hubungan kerja yang efektif antar Organ Perusahaan meliputi Dewan Komisaris dan Direksi, yaitu sebagai berikut:
- Dimaksudkan untuk menjelaskan pola kerja yang baku antara Dewan Komisaris dan Direksi dalam melaksanakan tugas agar tercipta pengelolaan Perusahaan secara professional, transparan, efektif dan efisien.
- Petunjuk tata laksana kerja Dewan Komisaris dan Direksi yang menjelaskan tahapan aktivitas secara terstruktur, sistematis, mudah dipahami dan dapat dijalankan dengan konsisten, sehingga menjadi acuan hubungan kerja bagi Dewan Komisaris dan Direksi dalam melaksanakan tugas masing-masing sebagai upaya pencapaian visi dan misi Perusahaan yang optimal.
- Disusun berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, Anggaran Dasar prinsip-prinsip hukum korporasi, arahan Pemegang Saham serta best practices GCG.
- Bersifat dinamis dan selalu berkembang sesuai dengan perubahan yang terjadi dan dihadapi oleh Perusahaan. Oleh karena itu, jika dipandang perlu, maka dapat dilakukan evaluasi atas Board Manual dalam rangka penyempurnaan lebih lanjut. Pengembangan Board Manual dapat selalu dilakukan sesuai kebutuhan Perusahaan, perubahan- perubahan yang dilakukan harus didasarkan pada peraturan yang berlaku dan tidak melanggar ketentuan dalam Anggaran Dasar serta berdasarkan kesepakatan Dewan Komisaris dengan Direksi.
Mengingat bahwa Board Manual merupakan kompilasi dari prinsip-prinsip hukum korporasi, maka, dalam pelaksanaannya harus tetap mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku. Berbagai ketentuan rinci yang terdapat dalam Anggaran Dasar, arahan Pemegang Saham yang ditetapkan dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dan berbagai ketentuan hukum lainnya tetap mengikat walaupun tidak secara spesifik diuraikan dalam Board Manual ini. Prinsip itikad baik, penuh tanggung jawab, fiduciary duties, skill and care yang melekat pada pemegang jabatan Dewan Komisaris dan Direksi adalah prinsip umum yang harus tetap dihormati oleh kedua Organ Perusahaan tersebut, yang bertugas mengawasi dan mengurus Perusahaan.