Keterbukaan Informasi Publik

Permohonan Informasi Publik dapat dilakukan melalui e-PPID dengan alamat https://apps.pertamina.com/ppid/registrasi dan pemohon Informasi Publik harus melakukan pengisian Formulir Permohonan Informasi pada halaman tersebut dan wajib melengkapi persyaratan seperti KTP (bagi perorangan) serta AD/ART dan surat permohonan informasi (bagi badan hukum).

Apabila syarat permohonan informasi terpenuhi, pemohon akan menerima tanda bukti permohonan informasi dari pejabat layanan informasi. Pemohon akan menerima pemberitahuan tertulis dan tanggapan dari PPID paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak diterimanya permohonan informasi dan dapat diperpanjang paling lambat 7 (tujuh) hari kerja berikutnya.

Informasi berkala merupakan Informasi Publik yang wajib diumumkan secara rutin, teratur dan dalam jangka waktu tertentu.

No Daftar Informasi Detail
1 Daftar Informasi Berkala Lihat

Informasi serta merta merupakan informasi publik yang wajib diumumkan secara spontan pada saat itu juga, yang bila tidak diumumkan akan mengancam hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum.

No Daftar Informasi Detail
1 Daftar Informasi Serta Merta Lihat

Informasi tersedia setiap saat merupakan informasi yang bersifat terbuka, dan wajib disediakan ketika ada permintaan.

No Daftar Informasi Detail
1 Daftar Informasi Tersedia Setiap Saat Lihat

© Copyright 2024 | PT Kilang Pertamina Internasional. All Rights Reserved. Privacy Policy