Sebagai Subholding Pertamina, Perseroan berkomitmen untuk menjalankan usaha dengan menjunjung tinggi nilai-nilai utama AKHLAK dan Critical 5 Behaviours Pertamina sebagai identitas dan perekat budaya kerja yang mendukung peningkatan kinerja secara berkelanjutan. Untuk mewujudkan komitmen tersebut, Perseroan secara konsisten menerapkan prinsip-prinsip tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance/”GCG”) di dalam pengelolaan perusahaan sesuai peraturan perundang-undangan dan best practice. Dengan menerapkan praktik tata kelola terbaik, Perseroan siap mencapai visi sebagai perusahaan kilang minyak dan petrokimia berkelas dunia.
Komite Audit dibentuk untuk membantu pelaksaan tugas
Dewan Komsiaris melalui SK Dewan Komisaris No. 004/KPTS/K/DK-KPI/2020 Tanggal
17 September 2020 Tentang Pembentukan dan Piagam Komite Audit di Lingkungan
Dewan Komisaris PT Kilang Pertamina Internasional.
Anggota Komite Audit diangkat dan diberhentikan oleh
Dewan Komisaris. Keanggotaan Komite Audit terdiri dari sekurang-kurangnya 1
(satu) orang berasal dari anggota Dewan Komisaris dan 1 (satu) orang anggota
yang bukan berasal dari Dewan Komisaris dan bukan merupakan pekerja Perseroan.
Masa tugas anggota Dewan Komisaris yang merangkap sebagai Ketua dan/atau anggota Komite Audit adalah sama dengan masa kerja penunjukannya sebagai anggota Dewan Komisaris yang ditentukan oleh RUPS. Sedangkan masa tugas anggota Komite Audit yang bukan berasal dari anggota Dewan Komisaris adalah sesuai dengan masa yang diatur pada SK Dewan Komisaris mengenai pengangkatannya dengan tidak mengurangi hak Dewan Komisaris untuk merubahnya sewaktu-waktu sesuai kebutuhan. Evaluasi kinerja setiap anggota Komite Audit yang bukan berasal dari Dewan Komisaris dilakukan oleh Ketua Komite Audit atau Dewan Komisaris sesuai ketentuan yang berlaku.
Komite Investasi dibentuk berdasarkan SK Dewan Komisaris No.
005/KPTS/K/DK-KPI/2020 Tanggal 17 September 2020 Tentang Pembentukan dan Piagam
Komite Investasi di Lingkungan Dewan Komisaris PT Kilang Pertamina
Internasional. Keanggotaan Komite Investasi terdiri dari sekurang-kurangnya 1
(satu) orang berasal dari anggota Dewan Komisaris dan 1 (satu) orang anggota
yang bukan berasal dari Dewan Komisaris dan bukan merupakan pekerja Perseroan.
Anggota Komite Investasi diangkat dan diberhentikan oleh Dewan
Komisaris. Masa tugas anggota Dewan Komisaris yang merangkap sebagai Ketua
dan/atau anggota Komite Investasi adalah sama dengan masa kerja penunjukannya
sebagai anggota Dewan Komisaris yang ditentukan oleh RUPS.
Masa tugas anggota Komite Investasi yang bukan berasal dari anggota
Dewan Komisaris adalah sesuai dengan masa yang diatur pada SK Dewan Komisaris
mengenai pengangkatannya dengan tidak mengurangi hak Dewan Komisaris untuk
merubahnya sewaktu-waktu sesuai kebutuhan. Evaluasi kinerja setiap anggota
Komite Investasi yang bukan berasal dari Dewan Komisaris dilakukan oleh Ketua
Komite Investasi atau Dewan Komisaris sesuai ketentuan yang berlaku.
Komite Nominasi & Remunerasi dibentuk berdasarkan
SK Dewan Komisaris No. 005/KPTS/K/DK-KPI/2021 Tanggal 23 September 2021 Tentang
Pembentukan dan Piagam Komite Nominasi dan Remunerasi di Lingkungan Dewan
Komisaris PT Kilang Pertamina Internasional. Keanggotaan Komite Nominasi dan
Remunerasi terdiri dari sekurang-kurangnya 1 (satu) orang berasal dari anggota
Dewan Komisaris dan 1 (satu) orang anggota yang bukan berasal dari Dewan
Komisaris dan bukan merupakan pekerja Perseroan.
Anggota Komite Nominasi dan Remunerasi diangkat dan
diberhentikan oleh Dewan Komisaris. Masa tugas anggota Dewan Komisaris yang
merangkap sebagai Ketua dan/atau anggota Komite Nominasi dan Remunerasi adalah
sama dengan masa kerja penunjukannya sebagai anggota Dewan Komisaris yang
ditentukan oleh RUPS.
Masa tugas anggota Komite Nominasi dan Remunerasi yang
bukan berasal dari anggota Dewan Komisaris adalah sesuai dengan masa yang
diatur pada SK Dewan Komisaris mengenai pengangkatannya dengan tidak mengurangi
hak Dewan Komisaris untuk merubahnya sewaktu-waktu sesuai kebutuhan. Evaluasi
kinerja setiap anggota Komite Nominasi dan Remunerasi yang bukan berasal dari
Dewan Komisaris dilakukan oleh Ketua Komite Nominasi dan Remunerasi atau Dewan
Komisaris sesuai ketentuan yang berlaku.