Kilang Pertamina Internasional, Kilang Pertamina, Kilang Internasional, Kilang, KPI Pertamina, PT. KPI, KPI

Tata Kelola Perusahaan

Sebagai Subholding Pertamina, Perseroan berkomitmen untuk menjalankan usaha dengan menjunjung tinggi nilai-nilai utama AKHLAK dan Critical 5 Behaviours Pertamina sebagai identitas dan perekat budaya kerja yang mendukung peningkatan kinerja secara berkelanjutan. Untuk mewujudkan komitmen tersebut, Perseroan secara konsisten menerapkan prinsip-prinsip tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance/”GCG”) di dalam pengelolaan perusahaan sesuai peraturan perundang-undangan dan best practice. Dengan menerapkan praktik tata kelola terbaik, Perseroan siap mencapai visi sebagai perusahaan kilang minyak dan petrokimia berkelas dunia.

KOMITE AUDIT

Komite Audit dibentuk untuk membantu pelaksaan tugas Dewan Komsiaris melalui SK Dewan Komisaris No. 004/KPTS/K/DK-KPI/2020 Tanggal 17 September 2020 Tentang Pembentukan dan Piagam Komite Audit di Lingkungan Dewan Komisaris PT Kilang Pertamina Internasional.

 

Anggota Komite Audit diangkat dan diberhentikan oleh Dewan Komisaris. Keanggotaan Komite Audit terdiri dari sekurang-kurangnya 1 (satu) orang berasal dari anggota Dewan Komisaris dan 1 (satu) orang anggota yang bukan berasal dari Dewan Komisaris dan bukan merupakan pekerja Perseroan.

 

Masa tugas anggota Dewan Komisaris yang merangkap sebagai Ketua dan/atau anggota Komite Audit adalah sama dengan masa kerja penunjukannya sebagai anggota Dewan Komisaris yang ditentukan oleh RUPS. Sedangkan masa tugas anggota Komite Audit yang bukan berasal dari anggota Dewan Komisaris adalah sesuai dengan masa yang diatur pada SK Dewan Komisaris mengenai pengangkatannya dengan tidak mengurangi hak Dewan Komisaris untuk merubahnya sewaktu-waktu sesuai kebutuhan. Evaluasi kinerja setiap anggota Komite Audit yang bukan berasal dari Dewan Komisaris dilakukan oleh Ketua Komite Audit atau Dewan Komisaris sesuai ketentuan yang berlaku.



KOMITE INVESTASI

Komite Investasi dibentuk berdasarkan SK Dewan Komisaris No. 005/KPTS/K/DK-KPI/2020 Tanggal 17 September 2020 Tentang Pembentukan dan Piagam Komite Investasi di Lingkungan Dewan Komisaris PT Kilang Pertamina Internasional. Keanggotaan Komite Investasi terdiri dari sekurang-kurangnya 1 (satu) orang berasal dari anggota Dewan Komisaris dan 1 (satu) orang anggota yang bukan berasal dari Dewan Komisaris dan bukan merupakan pekerja Perseroan.

 

Anggota Komite Investasi diangkat dan diberhentikan oleh Dewan Komisaris. Masa tugas anggota Dewan Komisaris yang merangkap sebagai Ketua dan/atau anggota Komite Investasi adalah sama dengan masa kerja penunjukannya sebagai anggota Dewan Komisaris yang ditentukan oleh RUPS.

Masa tugas anggota Komite Investasi yang bukan berasal dari anggota Dewan Komisaris adalah sesuai dengan masa yang diatur pada SK Dewan Komisaris mengenai pengangkatannya dengan tidak mengurangi hak Dewan Komisaris untuk merubahnya sewaktu-waktu sesuai kebutuhan. Evaluasi kinerja setiap anggota Komite Investasi yang bukan berasal dari Dewan Komisaris dilakukan oleh Ketua Komite Investasi atau Dewan Komisaris sesuai ketentuan yang berlaku.


KOMITE NOMINASI DAN REMUNERASI

Komite Nominasi & Remunerasi dibentuk berdasarkan SK Dewan Komisaris No. 005/KPTS/K/DK-KPI/2021 Tanggal 23 September 2021 Tentang Pembentukan dan Piagam Komite Nominasi dan Remunerasi di Lingkungan Dewan Komisaris PT Kilang Pertamina Internasional. Keanggotaan Komite Nominasi dan Remunerasi terdiri dari sekurang-kurangnya 1 (satu) orang berasal dari anggota Dewan Komisaris dan 1 (satu) orang anggota yang bukan berasal dari Dewan Komisaris dan bukan merupakan pekerja Perseroan.

 

Anggota Komite Nominasi dan Remunerasi diangkat dan diberhentikan oleh Dewan Komisaris. Masa tugas anggota Dewan Komisaris yang merangkap sebagai Ketua dan/atau anggota Komite Nominasi dan Remunerasi adalah sama dengan masa kerja penunjukannya sebagai anggota Dewan Komisaris yang ditentukan oleh RUPS. 

Masa tugas anggota Komite Nominasi dan Remunerasi yang bukan berasal dari anggota Dewan Komisaris adalah sesuai dengan masa yang diatur pada SK Dewan Komisaris mengenai pengangkatannya dengan tidak mengurangi hak Dewan Komisaris untuk merubahnya sewaktu-waktu sesuai kebutuhan. Evaluasi kinerja setiap anggota Komite Nominasi dan Remunerasi yang bukan berasal dari Dewan Komisaris dilakukan oleh Ketua Komite Nominasi dan Remunerasi atau Dewan Komisaris sesuai ketentuan yang berlaku.