Kilang Pertamina Internasional, Kilang Pertamina, Kilang Internasional, Kilang, KPI Pertamina, PT. KPI, KPI

Anggaran Dasar

Anggaran Dasar

Anggaran Dasar

Perseroan berdiri berdasarkan Akta Nomor 08 tanggal 13 November 2017 yang dibuat di hadapan Notaris Lenny Janis Ishak, S.H. Akta tersebut telah disahkan oleh Menteri Hukum dan HAM RI dalam Surat Keputusan Nomor AHU-0051207.AH.01.01 TAHUN 2017 tertanggal 13 November 2017 tentang Pengesahan Pendirian Badan Hukum Perseroan Terbatas PT KPI.


Anggaran Dasar Perseroan telah mengalami beberapa kali perubahan dengan perubahan yang terakhir dinyatakan dalam Akta Nomor 15 tanggal 21 September 2020 yang dibuat di hadapan Notaris Marianne Vincentia Hamdani, S.H. yang telah mendapat persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI dalam Surat Keputusan Nomor AHU-0066834.AH.01.02 TAHUN 2020 tertanggal 28 September 2020.


Pada awal pendiriannya, Direksi Pertamina sebagai Pemegang Saham menunjuk satu orang Direktur untuk menjalankan kegiatan Perseroan. Selanjutnya, pada tanggal 22 November 2018, Pemegang Saham mengangkat Dewan Komisaris Perseroan yang terdiri dari satu orang Komisaris Utama dan satu orang Komisaris untuk menjalankan fungsi pengawasan. Pada tanggal 4 April 2019, Direksi Pertamina melalui Surat Keputusan (SK) No. Kpts-16/C0000002019-SO menyetujui struktur organisasi KPI hingga satu level di bawah Direktur. Tetapi kebutuhan pekerja Perseroan masih dalam proses pengisian formasi sehingga dalam menjalankan kegiatan operasional, Perseroan masih didukung oleh Pertamina sebagai holding.



Tahun 2020 menjadi milestone penting bagi perjalanan usaha Perseroan. Seiring dengan langkah strategis pembentukan holding migas sebagai penjabaran dari roadmap program Kementerian BUMN yang tercantum dalam Buku Putih Pembentukan Holding Migas, pada tanggal 12 Juni 2020 Direksi Pertamina melakukan transformasi pada tingkat subholding bisnis dengan membentuk lima subholding dan satu shipping company, dimana salah satunya adalah Subholding Refinery & Petrochemical yang operasionalnya diserahkan kepada KPI. Pembentukan subholding dikukuhkan dengan SK Direksi Pertamina No. Kpts-18/C00000/2020-20 tanggal 12 Juni 2020 tentang Struktur Organisasi Dasar PT Pertamina (Persero).



Kemudian pada tahun 2021, Perusahaan secara resmi sepenuhnya menjalankan kegiatan usaha dan pengoperasian kilang di Indonesia sebagai sebuah entitas usaha yang berfokus untuk mencetak profit, melalui penandatanganan legal end-state pada 1 September 2021. Perusahaan optimistis bahwa penandatanganan ini merupakan sebuah momentum dan titik awal bagi Perusahaan untuk melakukan transformasi bisnis model kilang dan petrokimia guna mewujudkan visi profitable refinery. Sebelum restrukturisasi, Perusahaan fokus menjalankan operational excellence dan keandalan kilang dengan berfokus pada cost-centered entity. Saat ini, Perusahaan telah memiliki misi baru untuk mencetak laba, atau profit-centered entity.

PDF

Perubahan Anggaran Dasar PT KPI No.2 Tanggal 1 Desember Tahun 2021